PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar

Eksekusi aset hasil sengketa gono-gini oleh PN Malang
Sumber :
  • VIVA Malang - (Uki Rama)

“Dalam eksekusi ini kami menurunkan sekitar 8 juru sita untuk tiga objek yang kita eksekusi,” ungkapnya.

5 Tersangka Mafia Tanah di Kota Batu Segera Disidangkan di PN Malang

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Lardi menambahkan jika proses eksekusi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang dalam perkara sengketa harta gono - gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.

“Ini merupakan tindak lanjut eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Sekarang ini eksekusi keempat,” kata Lardi.

Terbukti Bersalah Dalam Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada eksekusi ketiga aset berupa ruko ini berjalan cukup lancar. Ini karena yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara sehingga sebelum dilakukan eksekusi, mereka telah mengosongkan tempat secara mandiri.

“Alhamdulillah lancar, tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Yang ngontrak juga secara sukarela telah mengosongkan,” tuturnya.

Terkait Promo Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sebagai informasi, perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Setidaknya, ada 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru saja selesai dieksekusi.