Belum Berizin dan Berdiri Di Atas Lahan Hijau, Bangunan Kandang Ayam di Jombang Diprotes Warga

Lokasi kandang ayam yang berada di lahan hijau.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sebuah bangunan yang akan dijadikan kandang ayam bersekala besar di Desa Bandang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disoal warga setempat.

Ambil Jajan yang Jatuh saat Berkendara di Jombang, Pengendara Motor Alami Laka hingga Anaknya Tewas


Hal ini menyusul lokasi pendirian bangunan kandang ayam tersebut, berada di atas lahan hijau untuk pertanian. Tak hanya itu, bangunan ini juga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Jombang.

R (40 tahun) salah satu warga setempat mengaku bahwa, lahan untuk mendirikan kandang tersebut bekas area persawahan yang merupakan lahan hijau. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, rencananya lahan tersebut digunakan untuk bangunan kandang ayam.

"Pagar sudah mengelilingi lahan, juga sudah ada pembangunan jembatan yang belum selesai dikerjakan. Itu sudah beberapa bulan yang lalu. Kalau izinnya saya belum tahu. Karena kalau tidak salah lahan disana itu khusus untuk pertanian saja," kata R, Rabu, 16 April 2025.

Sementara itu, Kepala Desa Badang Sholichudin membenarkan bahwa lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk kandang. DIa mengaku bahwa pemilik bangunan sempat ke kantor desa untuk mengajukan permohonan izin.

"Benar itu nantinya untuk kandang. Kalau warga tidak ada yang merasa keberatan saya tidak mempersulit," ujar Sholichudin.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui pasti terkait dokumen perizinan lainnya.

"Kalau untuk PBG (persetujuan bangunan gedung) ini yang kami tidak tahu, sudah ada apa belum," tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menyebut bahwa dahulu pernah ada permohonan masuk untuk rencana pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Badang.

"Dulu pernah dimohonkan untuk peternakan ayam," tuturnya.

Namun, menurut Bayu, setelah dilakukan pengecekan Dinas PUPR, lahan yang diajukan merupakan lahan hijau yang hanya diperbolehkan untuk pertanian saja. Sehingga, dapat dipastikan pembangunan tersebut belum mengantongi PBG.

"Jadi sampai sekarang belum ada yang dimohonkan di lokasi tersebut," kata Bayu.