Polres Jombang Sikat 5 Pengedar Narkotika di 2 TKP

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Satuan Resnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap 5 pengedar narkoba jenis sabu di 2 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penangkapan itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, menyita 3,5 ons sabu siap edar dari bandar besar.

Sempat Pulang Terkendala Biaya, Bocah Korban Ledakan Petasan Dilarikan ke RSUD Jombang


Pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan yakni Moch Iwan (31) dan Ussofan (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian, Ariadi (30) warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, Awang Hermanto (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung Jombang.

"Serta Ali Fiqri Firmansah (33) warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito Jombang. Mereka ditangkap saat mengedarkan narkoba tersebut dengan sistem ranjau," kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, Selasa, 15 April 2025.

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa TKP. Untuk TKP yang pertama ada di wilayah Mojokerto, penangkapan ini berawal dari adanya tangkapan anggota opsnal terhadap DN di wilayah hukum Polres Jombang.

"Kita ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti total 3,5 ons. Yang dibagi dalam 2 TKP. Yang pertama TKP di Mojokerto, berawal dari penangkapan tersangka DN, dan kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis saudara Acong dan AH dan kita amankan sabu seberat 1,7 ons," ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, akhirnya anggota mengamankan 3 tersangka lainnya, termasuk yang ada di Trowulan Mojokerto.

"Setelah kita dalami kita dapatkan keterangan peredarannya di Kabupaten Jombang, dan kita amankan Ali Fiqri, dengan barang bukti 8 gram dari orderan 10 gram, dan sudah laku dijual 2 gram. Yang kita tangkap di Mojokerto ada kaitannya dengan yang ada di wilayah hukum Polres Jombang," katanya.

Dia menyebut penangkapan tersangka ini juga berkat keuletan anggota opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, dalam menanggapi aduan dari warga masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

"Selanjutnya kita ungkap lagi di wilayah Mojowarno. Tersangka kita tangkap saat meranjau barang bukti, kenapa ini bisa terungkap karena ini hasil dari keuletan anggota kita, karena ada informasi dari masyarakat," ujarnya.

"Setelah dapat informasi kita lakukan pengintaian dan pada saat ada seseorang yang mencurigakan kita tangkap, dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,7 ons, sabu-sabu," tuturnya.

Tersangka yang diamankan adalah Moch. Iwan (31) dan Ussofan (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. "2 orang tersangka yang diamankan adalah saudara IW alias Jeber, dan saudara US alias Osin," kata Yani.

Saat ditanya bagaimana modus operandi yang dilakukan para tersangka, Yani menyebut bahwa pelaku menggunakan sistem ranjau saat beroperasi.

"Modusnya sama, mereka menggunakan sistem ranjau. Dan kalau dinominalkan nilainya sekitar Rp350 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114
ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat
(1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya mereka mengedarkan, maka ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimalnya 20 tahun, penjara," tuturnya.