Pelaku yang Bawa Kabur Mobil Warga Jombang di Rumah Makan, Ternyata Residivis
- Elok Apriyanto / Jombang
Malang, VIVA – Suprayitno (55) warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pelaku penipuan yang membawa kabur mobil warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan bila pelaku penipuan mobil berkedok juru parkir (jukir) yang diamankan anggota Resmob Polres Gresik merupakan residivis kasus yang serupa.
"Memang yang kami amankan ini, adalah residivis 2 kali kejadian di Mojokerto dan Gresik," kata Margono, Sabtu, 12 April 2025.
Ia menegaskan bahwa pada tahun 2021, pelaku melakukan aksi yang serupa di wilayah hukum Polres Mojokerto, dan divonis hukuman 6 bulan pidana kurungan.
"Dan kejadian ke 2, di wilayah Gresik, pada tahun 2024, dan dijatuhi vonis 8 bulan," ujarnya.
Dan kali ini, tersangka yang baru keluar dari tahanan pada bulan November 2024 kemarin, kembali melakukan aksi yang sama di sebuah rumah makan rawon di Janti, Mojoagung.
"Pelaku ini kembali melakukan aksinya dan kita terapkan pasal 372, 378 KUHP yang mana bisa dijerat dengan hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut Margono mengatakan bahwa saat ini kendaraan Suzuki Ertiga nopol nopol S 1812 YZ, warna silver telah dikembalikan ke korban di Polres Jombang, dengan disaksikan Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas.
Sementara itu, atas upaya gerak cepat pengungkapan kasus tersebut, Ahmad Kafani Hasan (76) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, korban dalam kasus tersebut mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, baik dari Polsek Mojoagung, Polres Jombang, Polsek Kedamean, dan Polres Gresik.
"Ini bukan upaya yang main-main, saat mencari itu (mobil saya). Karena mulai dari Polsek hingga Polres, untuk itu saya ucapkan terimakasih, pada jajaran Polres Jombang, Polsek Mojoagung, Polsek Kedamean, dan juga Polres Gresik," kata Kafani.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ, warna silver yang dikendarai Ahmad Kafani Hasan (76) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, amblas digondol orang tidak dikenal (OTK).
Mobil ini hilang saat korban bersama dengan istrinya hendak makan rawon di sebuah rumah makan yang ada di Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang, pada Jumat, 11 April 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, mobil Ertiga milik anak korban ini raib saat korban memesan makanan, ada seseorang yang menegur yang mengaku sebagai juru parkir.
Orang tersebut mengaku bila mobil korban yang diparkir menghalangi kendaraan lain. Kemudian orang tersebut meminta kunci mobil untuk dirapikan parkirnya. Usai kunci diberikan, mobil langsung dilarikan oleh pelaku.
Lantaran mengalami hal tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung. Radio swasta yang ada di Surabaya.