Kejari Pasuruan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM

Tersangka korupsi dana pendidikan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto-Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan yang terjadi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Minta BPK Periksa Dugaan Ijon Proyek, DPRD Kabupaten Malang Cium Aliran Dana Ilegal ke Pilwali Kota Malang

Penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Senin 14 April 2025 setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang kuat.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Nurkamto (PNS), yang menjabat sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus 'Pertalite yang Gak Antre'

Dua tersangka lainnya merupakan pimpinan PKBM, yakni Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang telah berjalan sejak Oktober 2024 dan diperdalam pada awal April 2025.

Serukan Reformasi Penegakan Hukum, DPC PERMAHI Malang Resmi Dilantik

"Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 hingga 50 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, kami meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti," tegas Teguh Ananto.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 April hingga 3 Mei 2025. Langkah penahanan ini diambil oleh Kejari Pasuruan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title