Pegawai Pemkab Pasuruan Korupsi Dana Hibah PKBM Rp2,5 Milyar

Tersangka korupsi dana hibah PKBM Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjebloskan pegawai Pemkab Pasuruan yang juga pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Pandaan, Erwin Setiawan ke tahanan.

Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus 'Pertalite yang Gak Antre'

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan bahwa Erwin telah dengan sengaja membobol sistem bank data nasional dan memalsukan data calon peserta didik baru. Data fiktif ini kemudian digunakan untuk mengajukan klaim dana hibah secara ilegal.

"Modus operandinya sangat cerdik. Tersangka dengan sengaja membuat data peserta didik fiktif untuk mengelabui sistem dan mendapatkan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pendidikan," ungkap Teguh.

Serukan Reformasi Penegakan Hukum, DPC PERMAHI Malang Resmi Dilantik

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp 2,5 milyar. Korupsi dana tersebut ia lakukan selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2024. 

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PKBM, justru dinikmati secara pribadi oleh Erwin.

Indeks MCP Meningkat, Pj Wali Kota Soroti Pentingnya Pencegahan Korupsi Kolaboratif

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.