Kasus Dugaan Korupsi Mamin Satpol PP Berhenti, Potret Buram Penegakan Korupsi di Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jombang, Jawa Timur, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penghentian perkara dugaan korupsi anggaran mamin tahun 2023, senilai 90 juta rupiah itu, dikarenakan ada pengembalian uang kerugian negara.
Penghentian perkara dugaan korupsi itu dinilai praktisi hukum di Jombang, sebagai potret buram penegakan korupsi di Jombang.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, mengatakan penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi pada anggaran mamin di Satpol PP Jombang, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.
"Sudah dihentikan, simpang tiga, PCN dan termasuk Satpol PP itu. Sudah ada pengembalian (temuan kerugian negara-red)," kata Trian, Senin 16 Desember 2024.
Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya pada 1 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Candra melalui Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa mengatakan pengembalian uang negara, tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.