Kasus Dugaan Korupsi Mamin Satpol PP Berhenti, Potret Buram Penegakan Korupsi di Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum di Jombang, Ahmad Solikin Rusli mengaku penghentian perkara dugaan korupsi anggaran mamin di Satpol PP oleh Kejari Jombang merupakan gambaran buram penegakan kasus korupsi di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Jombang.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengembalian kerugian negara pada tindak pidana dugaan korupsi, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Meskipun ada ketentuan delik korupsi adalah delik materiil.
"Jika belum dimulai proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan itu statusnya bisa dikatakan pengembalian," tuturnya.
Dan bila sudah ditemukan ada kerugian negara dan dikembalikan di tengah-tengah proses hukum. Seperti sudah dipanggil pihak Kejaksaan dan sudah dimulai proses awal, maka uang itu menjadi titipan bukan pengembalian.
"Karena ketentuan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan keputusan pengadilan mau mengembalikan kapan. Dan itu tidak menghapuskan aspek pidananya," katanya.
Ia menyebut bahwa tindakan Kejari Jombang yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran mamin di Satpol PP Jombang di tengah jalan, memicu pertanyaan besar.