Tertibkan Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Aparat Gabungan Temukan 7 Pekerja Di Bawah Umur

Penertiban Warung Kopi Cetol di Gondanglegi di Kabupaten Malang
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Muspika Kecamatan Gondanglegi menggelar razia penertiban di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu, 4 Januari 2024. 

Satlantas Polres Malang Periksa 8 Orang dari PT Rapi Terkait Kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan - Malang

Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat.

Human Eror, Faktor Penyebab Kecelakaan Paling Banyak di Kabupaten Malang

“Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban umum,” ujarnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu, 4 Januari 2025. 

Saat dilakukan pendataan, petugas menemukan 7 anak perempuan di bawah umur, berusia antara 14 hingga 16 tahun, yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.

Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Narkoba Sepanjang 2024

“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi,” ujar Dadang.

Sebagai bagian dari operasi, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.

Halaman Selanjutnya
img_title