Kejari Tetapkan Tersangka Sewa Aset Lahan Pemkot Malang ke Superindo

H ditetapkan sebagai tersangka sewa aset Pemkot Malang
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan H (77 tahun) sebagai tersangka penyalah gunaan sewa aset lahan Pemerintah Kota Malang. H diketahui menyewa aset Pemkot Malang di Jalan Langsep untuk hunian pribadi namun oleh H justru disewakan ke PT Lion Superindo selama 20 tahun. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan tersangka mendapat izin sewa dari Pemkot Malang untuk menempati lahan di Jalan Langsep Nomor 3 sebagai rumah tinggal pada 2010 lalu. Pada 2011 H mengajukan permohonan untuk mengubah menjadi tempat usaha.

Pemkot Malang memberikan izin pada 2012 dengan durasi sewa selama 5 tahun. Dalam klausul sewa aset itu, penyewa dilarang mengalihkan ke pihak lain. Namun, justru disewakan ke Superindo hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus ada kerugian negara mencapai Rp3 miliar. 

111 Sopir Bus di Terminal Arjosari Mendadak Dites Urine

"Ternyata pada 2012 yang bersangkutan itu mengalihkan aset ini kepada PT Lion Superindo selama 20 tahun. Padahal dia hanya memperoleh izin 5 tahun dan tak boleh dialihkan," kata Agung. 

Agung menuturkan, BPK pada 2024 kemarin menemukan penggunaan aset Pemkot Malang telah beralih. Kejari Kota Malang langsung memperdalam temuan BPK dengan melakukan pemeriksaan untuk menggali keterangan kepada 20 saksi termasuk 3 ahli salah satunya dari pihak BPK. 

Tugu Tirta Kota Malang Beri Layanan ZAMP Selama Even Madyopuro Mangano

"Hari ini yang bersangkutan telah telah kami periksa sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dari beberapa alat bukti. Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup sehingga setelah pemeriksaan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP karena ada kekawatiran penyidik bahwa yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. 

Halaman Selanjutnya
img_title