Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice Untuk Penganiayaan di Kasin

Proses restorative justice untuk penganiayaan di Kasin Kota Malang
Sumber :
  • Dok Kejari Kota Malang

Malang, VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Malang menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Mereka menghentikan penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Joko Siono.

Usai Sidak, Wali Kota Malang Serahkan ke Polisi Soal Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

"Peristiwa terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 06.30 WIB, di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kasin Gang Kramat B/16, RT.07/RW 03, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Terjadi cekcok antara saksi korban Octaverasa dengan tersangka Joko Siono," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo Sabtu, 15 Maret 2025. 

Kronologisnya, cekcok tersebut berawal ketika Octaverasa menanyakan kepada Joko perihal dompet dan uang yang tidak ada di dalam tas miliknya. Pada saat itu, tersangka tersulut emosi dan langsung memukul korban karena merasa dituduh mengambil dompet dan uang milik Octaverasa.

Usai Sidak Sembako Wali Kota Malang Buka Opsi Aktifkan WTI Untuk Kendalikan Harga

"Akibat perbuatan tersangka Octaverasa mengalami luka memar pada kepala belakang. Kelopak mata kanan dan kiri, hidung dibawah mata kanan dan kiri, luka babras dan memar pada bibir atas akibat kekerasan tumpul sebagaimana hasil visum," ujar Agung. 

Dalam proses hukum, Joko Siono dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

Indosat Jamin Jaringan Internet di Malang Raya saat Mudik Lebaran 2025 Lancar

Namun, beberapa faktor mendorong penerapan restorative justice dalam kasus ini, diantaranya, rersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka bukan merupakan residivis dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sesuai hasil pengecekan SIPP dan CMS. 

"Lalu, ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban. Tersangka telah beritikad baik membiayai pengobatan korban. Adanya respon positif dari masyarakat diwakili oleh Babinsa. Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Laphastug) Joko Siono merupakan orang yang berkepribadian baik, tidak pernah memiliki catatan buruk atau kriminal dengan fakta di lapangan tersangka dikategorikan keluarga yang tidak mampu," tutur Agung. 

Halaman Selanjutnya
img_title