Ngaku Jadi LSM dan Wartawan 5 Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Malang

Polres Malang ungkap sindikat pemerasan bermodus LSM dan wartawan
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Polres Malang menangkap 5 tersangka kasus pemerasan disertai ancaman kekerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha kopi bernisial LG (33 tahun) melapor polisi karena jadi korban pemerasan. 

Ratusan Botol Miras Diamankan Hingga Belasan LC Didata Polres Malang

Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan kelima tersangka ini adalah NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44), warga Blitar serta MH (62) dan MR (58) asal Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lain, MF (31) warga Kecamatan Pakisaji, Kabuaten Malang, berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke lokasi target.

"Modus para pelaku adalah mendatangi pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi menyebabkan keracunan. Dengan alasan itu, mereka mengintimidasi korban dan meminta uang,” kata Bayu, Selasa, 11 Maret 2025. 

Pasutri Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang Ditangkap Polisi

Modus penipuan dan pemerasan yang dilakukan adalah dengan mendatangi dan menuduh kopi produksi korban menyebabkan mual dan muntah pada konsumen. LG dituding tidak memiliki izin edar untuk menjual kopi. 

Pemerasan yang dilakukan, dengan meminta uang pengaman sebesar Rp500 juta. Lalu turun menjadi Rp300 juta, dan akhirnya korban dipaksa menyerahkan Rp7 juta hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi. 

Seorang Pencari Rumput di Kasembon Malang Hilang di Hutan

“Selain itu, mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah dicek, semua identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal," ujar Bayu.

Hasil penyelidikan korban dari LSM dan wartawan abal-abal ini ternyata berlanjut. Kali ini, seorang pemilik usaha peternakan di Wonosari, Kabupaten Malang. Pada korban pelaku meminta Rp10 juta dengan dalih limbah peternakan mencemari lingkungan. 

Halaman Selanjutnya
img_title