Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan di Jombang diadili
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Majelis Hakim PN Jombang menetapkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Butuh Waktu 15 Tahun dan 8 Miliar untuk Bangun Desa Wisata di Kabuh Jombang

Para terdakwa yang masih dibawah umur, KS (16), RG (18) dan MR (17), divonis 3 tahun penjara oleh hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansah.

Hakim menyebut 3 dari 6 terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Regulasi Pemasangan Tiang FO di Jombang Masih Buram, Dinas Saling Lempar

"Menjatuhkan pidana kepada para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara," kata Yuris, Senin 10 Maret 2025.

Dalam putusannya, para terdakwa juga diperintahkan untuk tetap menjalani tahanan sampai hukumannya selesai di LPKA Blitar.

Menteri ESDM Pastikan Kebutuhan BBM di Lebaran 2025 Aman

"Menjalani pidana di Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas I Blitar, dan mengurangkan tahanan dengan masa penahanan yang telah dijalani para anak," ujarnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut 3 terdakwa memang terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana yang diotaki Andi Samudra alias Gareng (22) itu.

Halaman Selanjutnya
img_title