Pedagang Angkringan Belum Bisa Ambil Rombong yang Disita, DPRD Jombang Angkat Bicara
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Sejumlah rombong milik pedagang kaki lima (PKL) angkringan kopi yang terjaring razia Satpol PP Jombang, Jawa Timur, ternyata belum bisa diambil oleh para pedagang hingga kini.
Seperti dialami Pungky, salah satu pedagang PKL angkringan kopi yang rombongnya disita Satpol PP Jombang lantaran melanggar jam berjualan yang ditetapkan Bupati Jombang.
Menurut Pungky, rombong miliknya yang telah diamankan oleh Satpol PP itu dapat diambil dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Satpol PP.
"Sampai tanggal 8 April 2025 baru bisa mengambil rombong lagi," katanya, Senin 3 Maret 2025.
Nasib yang dialami Pungky ini mendapat respon dari wakil rakyat di gedung DPRD Jombang. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Jombang, M Syarif Hidayatullah mendesak agar pihak Satpol PP tak melakukan penahanan rombong milik pedagang.
Hal ini dikarenakan, rombong milik PKL itu merupakan alat untuk mencari nafkah para pedagang. Tak elok, kata dia, apabila Pemerintah Kabupaten mempersulit rezeki warganya.
"Ya meskipun itu telah diatur di SK Bupati tapi untuk rombong saya harap segera bisa dikembalikan, sebab itu sumber mereka untuk mencari rizki," ujarnya.