Edarkan Sabu, Warga Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi

Kasat Narkoba Polres Jombang tunjukkan bukti
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, RK (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.

img_title Pemkab x Perumdam Tirta Kencana Jombang Sosialisasi Air Minum Aman untuk Generasi Indonesia Emas 2045

RK ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan sistem ranjau di Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.

Dari tangan tersangka, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 39,83 gram.

img_title Truk Tronton Tabrak Warung di Depan SPBU Mojoagung Jombang

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal patroli yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.

"Saat itu anggota kami sedang patroli melihat gerak-gerik adanya seorang pemuda yang mencurigakan," kata Yani, Kamis 27 Februari 2025.

img_title Isu BBM Tercampur Etanol, Polres Jombang Selidiki Kasus Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Lantaran curiga, Yani mengaku anak buahnya langsung membuntuti RK secara diam-diam. Di saat yang bersamaan RK terlihat polisi hendak menaruh barang terbungkus plastik.

"Anggota langsung bergerak cepat menangkap dan menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu," ujarnya.

Yani menyebut, sabu-sabu itu diduga merupakan sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat. Hal ini terbukti pada saat diiinterogasi, RK mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

"Kemudian, ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya. Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," tuturnya.

Tak hanya itu, Yani menyebut anggotanya juga menyita barang bukti lain, di antaranya 1 timbangan digital, handphone, dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh pelaku.

Ia menegaskan dari keterangan tersangka pada penyidik, diketahui RK yang biasanya bekerja sebagai sopir ini, mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

"Tersangka sudah lebih dari 3 bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang. Dan barang itu (sabu-sabu) tersebut didapat dari seseorang berinisial K yang kini masih kita kejar," katanya.

Yani menyebut dalam aksinya, RK mendapat suplai sabu dari K, sebanyak 1 ons. Selanjutnya sabu seberat 1 ons itu dikemas dalam kemasan paket hemat dan diedarkan di wilayah Jombang.

"Sekali turun, jumlahnya sebanyak 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa poket lalu disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title