Pakai Rompi Oranye, Selebgram Iza Zega Terancam Hukuman 6 Tahun
- Istimewa for VIVA
Malang, VIVA – Iza Zega terdakwa kasus pencemaran nama baik owner MS Glow Shandy Purnamasari menjalani sidang perdannya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Selasa, 25 Februari 2025. Isa Zega yang datang dengan rompi oranye tahanan terancam hukuman 6 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat JPU, yakni Darmawati, Novita, dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Serta, Ari Kuswadi dan David Lumban Gaoul, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Surat bacaan dibacakan oleh Ari Kuswadi. Dalam surat dakwaan, Isa Zega dituntut hukuman selama 6 tahun penjara merujuk pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a tentang pencemaran nama baik.
Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk memberi tanggapan atas dakwaan itu. Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra akan mengajukan keberatan atas dakwaan.
"Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu Minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi. 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian 18 Maret putusan sela. Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara, jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima maka akan dilanjutkan. Tetapi saya tidak mau berandai-andai, lihat nanti pada 18 Maret saat putusan sela," kata Ayun.
Sebelum menjalani sidang, Isa Zega ditahan di Lapas Wanita Kelas II A Malang, sejak 11 Februari 2025 lalu. Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Iza Zega terlebih dulu menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.