Polisi Bongkar Pemagaran Jalan ke Objek Vital Nasional HCML di Pasuruan
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota bertindak tegas membongkar pemagaran jalan menuju Gas Metering Station (GMS) milik Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Pembongkaran yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025 kemarin, menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait penutupan akses jalan tersebut.
Pemagaran jalan yang dilakukan sejak Rabu, 9 April 2025 oleh sekelompok individu yang mengaku sebagai ahli waris almarhum H Sodiq ini, dinilai sangat merugikan operasional HCML dan mengganggu kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna jalan.
Specialist Relation HCML, Taufik Udasmara, menyampaikan penyesalannya atas tindakan pematokan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan penutupan jalan adalah ketidakjelasan batas tanah yang diklaim oleh pihak ahli waris.
"Kami menghormati klaim dari ahli waris, namun perlu digarisbawahi bahwa batas tanah yang mereka klaim masih belum jelas dan memerlukan pengukuran yang akurat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Taufik kepada awak media, Minggu, 13 April 2025.
Taufik juga menekankan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pemagaran ilegal ini.
"Pemasangan patok tanpa dasar hukum ini berpotensi menghambat proses evakuasi jika terjadi insiden di fasilitas GMS. Lebih jauh lagi, pemagaran jalan ini juga mengganggu upaya HCML dalam mendukung target lifting gas nasional sebesar 1,01 juta BOEPD, serta menghambat suplai logistik dan kebutuhan pekerja, termasuk warga lokal Desa Semare yang bekerja di GMS," katanya.
Secara tidak langsung, tindakan ini mengganggu kelancaran operasi objek vital nasional milik negara.
Mengenai tuntutan kompensasi tanah, Taufik meluruskan bahwa HCML tidak pernah menguasai atau mengalihfungsikan tanah yang diklaim oleh ahli waris. Ia menjelaskan bahwa jalur pipa yang dipermasalahkan merupakan fasilitas umum desa yang dipergunakan oleh perusahaan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penutupan akses jalan, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, langsung turun ke lokasi dan memimpin pembongkaran pemblokiran jalan.
Tindakan tegas kepolisian ini disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak yang melakukan pemagaran.
Dengan nada tegas, Davis memerintahkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, untuk segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya menghalangi akses jalan umum tersebut.
"Tadi ada laporan, ada jalan umum yang coba-coba diganggu oleh pihak-pihak tertentu hanya untuk kepentingan pribadi, padahal ini jalan umum. Tidak ada kepentingan pribadi sampai harus menutup jalan. Kalau anda gentle, anda harus bertanggung jawab. Kasatreskrim akan segera panggil pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalan umum ini," tutur Davis.
Diharapkan dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, permasalahan pemagaran jalan dapat segera diselesaikan secara baik dan operasional objek vital nasional HCML dapat kembali berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Pihak HCML sendiri berharap agar penyelesaian masalah ini dapat dilakukan melalui musyawarah dan dengan mengedepankan sikap saling menghormati antar pihak terkait.