Pengusaha Asal Jakarta Mengaku Tertipu Rekan Bisnis di Malang

Pengusaha asal Jakarta yang mengaku tertipu bisnis
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Seorang pengusaha asal Jakarta berisial SW (47 tahun) mengaku tertipu oleh warga Malang berinisial ZA (32 tahun). SW mengklaim menjadi korban atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus pembelian Gudang Ikan di kawasan Pantai Sendang Biru, Kabupaten Malang dengan total kerugian ratusan juta. 

Remaja di Malang Wafat Usai Koma Hampir Sepekan, Diduga Dikeroyok Perguruan Silat

"Awalnya SW berkomunikasi dengan menantunya untuk membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Itu tahun 2021," kata kuasa hukum SW, Surya Wibawa di Kota Malang.

Surya menuturkan, kliennya ingin menantunya mempunyai pekerjaan sehingga saat menantunya berencana berbisnis dia mendukung penuh. Menantunya lantas membentuk tim bisnis dengan ZA salah satu anggotanya. Mereka membeli sebuah gudang penyimpanan. Adapun menantu SW dan ZA merupakan adik dan kakak. 

Dana Porprov Capai Rp51 Miliar, DPRD Kota Malang Ingatkan Efisien dan Hati-Hati

"ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional," ujar Surya. 

Pembelian kapal ini disebut untuk operasional usaha perikanan tersebut. SW pun menyetujui lalu membeli kapal. Mereka percaya pada ZA karena menganggap sosoknya yang baik apalagi masih kakak dari menantu SW. 

PN Manado Tolak Praperadilan Joseph Kopalit, PT BSU Malang Apresiasi Kinerja Polisi dan Hakim

"Meski secara bisnis klien saya tidak percaya, namun karena personalnya maka klien kami percaya," ujar Surya.

Persoalan pun muncul saat SW merasa terus merugi. Bahkan SW mengklaim merugi miliaran rupiah. Karena merugi SW memberhentikan ZA dari tim usaha. Penuturan SW surat kapal telah dikembalikan namun surat gudang penyimpan ikan belum dikembalikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title