2 Bapak Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Kandung di Malang

Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap 2 kasus persetubuhan
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap 2 kasus persetubuhan dimana pelaku adalah seorang ayah dengan korban anak kandung sendiri. Kasus pertama terjadi di kawasan Klojen, Kota Malang

Warga Kota Malang Serbu Kejari Berburu Bahan Pokok di Pasar Murah

Kasus pertama pelaku berinisial W (51 tahun) menyetubuhi korban di rumah kontrakan. Aksi bejat pelaku terjadi pada kurun waktu sejak 2017 hingga 2024. Persetubuhan oleh ayah kandung ini dilakukan saat sang ibu atau istri sedang bekerja ke luar negeri

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan kasus baru terbongkar saat keluarga korban melaporkan ke polisi. Saat persetubuhan dilakukan, korban saat itu berusia 14 tahun. 

BCA Ajak Mahasiswa Mengabdi di Desa Dalam Kompetisi Genera-Z Berbakti

"Pelaku ini memaksa korban, anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 14 tahun. Ada bujuk rayu," kata Soleh, Senin, 24 Februari 2025. 

Soleh mengungkapkan dalam kasus W. Awalnya tidak sampai pada persetubuhan. W kemudian nekat melakukan persetubuhan pada tahun 2019. Lalu, dilakukan lagi pada tahun 2024. Korban saat itu tidak berani mengadu karena diancam dan diintimidasi. 

Dea Bakery Bagikan Takjil 10 Ribu Roti di Usia ke 16 Tahun

"Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi," ujar Soleh. 

Sementara kasus kedua, terjadi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang dengan pelaku berinisial B (35 tahun). Sedangkan korbannya adalah anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Aksi tega tersebut dilakukan saat korban berusaha membangunkan ayahnya namun justru disetubuhi pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title