2 Bapak Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Kandung di Malang

Satreskrim Polresta Malang Kota ungkap 2 kasus persetubuhan
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Istrinya juga sedang bekerja di luar negeri. Korban yang bercerita kepada keluarga akhirnya lapor ke polisi," tutur Soleh.  

Atasi Kemacetan di Jalan Bandung Wali Kota Malang Bakal Pindah MIN hingga MAN ke Kedungkandang

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.