Satpol PP Kota Malang Minta DLH dan Diskopindag Ikut Atur PKL Alun-alun Malang

Penertiban PKL di Kawasan Alun-alun Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Malang seolah tak pernah selesai. Sempat ditertibkan dan diberi toleransi waktu untuk berjualan nyatanya masih saja ada PKL yang membandel karena masih nekat berjualan.

Nekat Berjualan di Alun-Alun Malang, Satpol PP Beri Ultimatum PKL Nakal Dengam Denda Besar

Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan secara aset Alun-alun Merdeka atau Alun-alun Malang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kota Malang). Sementara Satpol PP Kota Malang adalah penegak Perda akan bertindak melakukan penertiban jika ada surat yang masuk.

"Kami kan lihat fungsi asetnya. Alun-alun Merdeka ini berada di kewenangan DLH. Seharusnya DLH dulu yang mengimbau agar PKL tidak masuk. Kalau DLH sudah tidak bisa, bisa bersurat ke kami dan kami akan lakukan penertiban, penindakan," kata Mustaqim, Senin, 7 April 2025. 

Madyopuro Mangano Event Kuliner Peringati HUT ke 111 Kota Malang

Mustaqim mengatakan, bahwa sebelum melakukan penindakan mereka harus menjalankan standar operasional prosedur atau SOP. Mereka terlebih dahulu memberikan peringatan sebanyak 3 kali sebelum bertindak. 

"Jadi lihat dulu objek aset yang didatangi PKL itu. Karena kami pun juga punya SOP, tidak bisa langsung kami tindak. Harus ada peringatan pertama sampai ketiga," ujar Mustaqim.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Ajak Warga Ramaikan Madyopuro Mangano

Disisi lain untuk pembinaan PKL berada di tugas dan fungsi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskopindag Kota Malang. Mustaqim menyangkal jika pembinaan PKL hingga relokasi PKL adalah tugas Satpol PP. 

"Kemudian juga terkait pembinaan PKL, pendataan PKL, pengawasan PKL itu ada di tusinya Diskopindag. Apabila mereka tidak bisa melaksanakan fungsinya maka bisa bersurat ke kami. Kan seperti itu. Posisi Satpol PP kan melakukan penegakan Perda. Bukan pembinaan PKL ataupun penataan ataupun relokasi," tutur Mustaqim.

Halaman Selanjutnya
img_title