Nekat Berjualan di Alun-Alun Malang, Satpol PP Beri Ultimatum PKL Nakal Dengam Denda Besar
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Malang masih saja membandel. Mereka nekat berjualan di area yang tidak diperbolehkan berdagang bagi PKL. Hasilnya, Satpol PP Kota Malang harus kembali menertibkan para PKL.
"Ini kan sudah kesepatakan dengan para pedagang di sini, hari ini memang harus bersih. Jadi sama-sama harus menepati janji, sehingga pada pagi ini kami lakukan penertiban karena masih banyak juga yang berjualan," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, Senin, 7 April 2025.
Mustaqim mengatakan penertiban harus dilakukan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap PKL yang nekat berjualan. Sebab, keberadaan PKL justru membuat kawasan Alun-alun Malang tidak nyaman bagi pengunjung sehingga penertiban perlu dilakukan.
"Memang ada sebagian yang sudah taat, tapi ada sebagian yang tidak taat imbauan kami kemarin. Maka ini mereka ditertibkan, kalau tidak nanti akan ada anggapan pembiaran PKL di sini," ujar Mustaqim.
Satpol PP Kota Malang memberikan ultimatum bagi PKL yang bandel akan disanksi tindakan pidana ringan atau tipiring. Dalam penertiban Senin pagi setidaknya lebih dari 10 PKL mereka tertibkan.
"Nanti kami lakukan tindak pidana ringan untuk yang kami tertibkan hari ini, sekitar di minggu ketiga bulan April ini. Belum bisa kami hitung keseluruhan, tapi sepertinya lebih dari 10 PKL. Kalau setelah kami data nanti, baru ketahuan jumlah pastinya berapa," tutur Mustaqim.
Untuk PKL yang terjaring terancam hukuman denda tipiring mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan kemungkinan denda bisa lebih tinggi sebab para PKL sudah diberi imbauan namun tetap membandel. Sehingga denda yang diberikan bertujuan memberikan efek jera bagi PKL.