Nekat Berjualan di Alun-Alun Malang, Satpol PP Beri Ultimatum PKL Nakal Dengam Denda Besar
Senin, 7 April 2025 - 16:20 WIB
Sumber :
- VIVA Malang
"Tergantung penilaian hakimnya. Ya, nanti ada yang Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sebagainya. Karena yang melanggar ini kan orang-orang itu saja. Mungkin kalau hakim ingin memberikan efek jera, ya bisa saja dikenakan banyak. Karena kan sebelum penertiban ini sudah kami berikan imbauan, sudah ada yang membersihkan barangnya sendiri. Kalau kita sudah kesepakatan tujuh hari, ya itu dijalani," kata Mustaqim.