Edarkan Sabu, Warga Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi
Kamis, 27 Februari 2025 - 20:32 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Ia menegaskan, selama ini RK tergolong sebagai pengedar yang licin. Keahlian menyamarkan bisnis ini, membuat polisi harus bekerja keras untuk menangkapnya.
"Kami pastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Untuk bandar di antaranya masih DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya, RK yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di atas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.