Edarkan Sabu, Warga Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Yani menyebut, sabu-sabu itu diduga merupakan sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat. Hal ini terbukti pada saat diiinterogasi, RK mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
"Kemudian, ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya. Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," tuturnya.
Tak hanya itu, Yani menyebut anggotanya juga menyita barang bukti lain, di antaranya 1 timbangan digital, handphone, dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh pelaku.
Ia menegaskan dari keterangan tersangka pada penyidik, diketahui RK yang biasanya bekerja sebagai sopir ini, mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
"Tersangka sudah lebih dari 3 bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang. Dan barang itu (sabu-sabu) tersebut didapat dari seseorang berinisial K yang kini masih kita kejar," katanya.
Yani menyebut dalam aksinya, RK mendapat suplai sabu dari K, sebanyak 1 ons. Selanjutnya sabu seberat 1 ons itu dikemas dalam kemasan paket hemat dan diedarkan di wilayah Jombang.
"Sekali turun, jumlahnya sebanyak 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa poket lalu disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ujarnya.