Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Bagi pengguna jalan yang hendak mudik maupun balik di jalur arteri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Bila tidak, para pengguna jalan akan dikenakan sanksi tilang dari Satlantas Polres Jombang.
Khususnya para pemudik yang menggunakan sepeda motor, diharapkan tidak berboncengan lebih dari ketentuan yang berlaku, bila tidak Polisi akan memberikan teguran.
"Itu seharusnya tidak kami perbolehkan ya, kalau naik motor sampai 4 orang, untuk itu kita himbau, bagi pemudik menggunakan motor yang penumpangnya lebih dari 2, agar sebisanya menaikki kendaraan umum," kata Kanit Kamsel Satlantas Polres Jombang, Ipda Ken Wahyu, Kamis, 3 April 2025.
Hal ini, sambung Wahyu, dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya lakalantas selama arus mudik maupun balik lebaran 2025. Dan untuk sementara ini, aparat kepolisian akan memberikan teguran bila mendapati pemudik yang menggunakan sepeda motor berboncengan lebih dari 2.
"Untuk sementara kami berikan peringatan mas dan juga kami berikan imbauan, untuk penumpangnya agar menaiki kendaraan umum," ujarnya.
Untuk kendaraan yang nekat ngeblong, atau melawan arus di jalan raya arteri Bandarkedungmulyo, pihaknya akan memberikan sanksi tilang, bila hal itu nekat dilakukan.
"Untuk kendaraan yang ngblong, ya otomatis kita akan melakukan tindakan, berupa sanksi tilang, jadi itu peringatan bagi pengendara maupun pengemudi agar selalu tertib berlalulintas," tuturnya.