2 Tersangka TPPO Langsung Dibawa ke Lapas Usai Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melimpahkan dua tersangka kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis, 6 Maret 2025.
Dua tersangka yang tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni perempuan berinisial HNR (45 tahun), warga Ampelgading Kabupaten Malang serta seorang laki-laki berinisial DPP (37 tahun), warga Sukun Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya mengatakan, usai dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan selama 20 hari ke depan. Setelah itu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang untuk disidangkan.
"Untuk tersangka perempuan HNR, kami titipkan di Lapas Perempuan Malang. Sedangkan yang tersangka laki DPP, kami titipkan di Lapas Kelas I Malang," kata Agung, Kamis, 6 Maret 2025.
Agung mengungkapkan dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya. Agung mengungkapkan, seorang tersangka merasankeberatan dan menolak keterangan yang sudah ia buat dalam BAP polisi.
"Tersangka ini hendak mencabut keterangannya. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan. Lebih jelasnya, maka bisa dilihat pada saat perkara ini telah disidangkan," ujar Agung.
Untuk barang bukti yang diamankan Kejaksaan Negeri Malang antaralain, CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen lainnya. Sementara untuk ancaman hukuman kedua tersangka TPPO CPMI Ilegal dijerat dengan 7 pasal berlapis.