Sewakan Kamar Kos Untuk Mesum, 3 Orang di Jombang Dibekuk Polisi

Polisi saat amankan pelaku pemilik kos.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang.

Jombang, VIVA – Nekat membuka usaha esek-esek, berkedok kamar kos. 3 Warga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dibekuk polisi.

Rumah Warga Jombang Disatroni Maling, Baru Sadar Saat Akan Santap Sahur

Para pelaku yang diamankan polisi ini adalah SJ (58 tahun) warga Kelurahan Jelakombo, kemudian AL (52 tahun) warga Kelurahan Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan TG (26 tahun) warga Desa Sumberagung, Peterongan.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan penangkapan para pelaku ini berawal dari laporan masyarakat sekitar, yang resah dengan praktek bisnis sewa kamar kos untuk pasangan mesum.

Warga Jombang Janggal Dengan Bangunan Pendopo Seharga Ratusan Juta

Usai mendapati laporan warga pada hari Kamis, 6 Maret 2025, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung melakukan pengecekkan terhadap informasi tersebut.

"Awalnya kita mendapat laporan dari warga atas adanya tempat kos yang disewakan untuk perbuatan cabul di rumah kos hafara, jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit," kata Soesilo, Jumat, 7 Maret 2025.

Jalan Rabat Beton di Desa Marmoyo Jombang, Diduga Dibangun Di Atas Tanah Perhutani

Usai memastikan informasi tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Jombang, pada pukul 22.30 WIB, melakukan penggrebekan di rumah kos tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, lebih lanjut akhirnya pada pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Jombang, melakukan penggrebekan di rumah kos hafara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title