Aktivis Perlindungan Anak Soroti Kasus Kapolres Ngada, Sebut Layak Dipidana Berat
- Istimewa
Malang, VIVA – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja mendapat sorotan dari Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Ya’qud Ananda Gudban.
Dia mengutuk keras tindakan Kapolres Ngada Nonaktif itu. Menurutnya, Fajar yang menjadi Kapolres seharusnya menjadi barisan depan melawan tindak kekerasan dan pencabulan pada anak. Namun, Fajar justru melakukan tindakan pidana asusila kepada anak di bawah umur.
“Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi malah menjadi predator seksual anak,” kata Nanda sapaan akrabnya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Nanda menyebut kronologi kasus asusila yang dilakukan Fajar memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia.
“Bisa dibayangkan semua perbuatan bejat itu dilakukan oleh seorang Kapolres. Karenanya dia perlu diberi sanksi yang sangat berat dan seadil-adilnya,” ujar Nanda
Pengajar Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya itu dengan tegas meminta kepada aparat agar proses hukum Fajar dilakukan secara transparan. Bisa diakses informasinya oleh publik, sehingga nantinya ada putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
“Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutur Nanda.