Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan Aktivis Perempuan dan Anak Ditangkap Polres Batu

Konferensi pers di Mapolres Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA Polres Batu mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Mereka yang diamankan merupakan oknum wartawan berinisial YLA dan anggota LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak berinisial FDY.

Regulasi Anyar Penerimaan Murid Baru di Kota Batu, Daya Tampung Negeri 47,97 Persen

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial FDY dan YLA, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang di sebuah rumah makan di Desa Beji, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Junrejo, 11 Februari 2025.

"Jadi, kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan tengah dalam tahap penyelidikan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa, 18 Februari 2025.

Percepat Roda Perekonomian, Penanganan Jalur Pacet Dikebut

Namun, lanjut Kapolres, dalam perkembangannya, FDY dan YLA disebut memanfaatkan kasus untuk menekan pihak ponpes. Mereka menginisiasi pertemuan dengan pengurus ponpes di sebuah resto dan meminta uang Rp40 juta dengan dalih untuk menutup kasus tersebut dari pemberitaan di media.

"Ketika permintaan awal itu disanggupi, uang pun dibagikan dengan rincian Rp 22 juta untuk YLA, Rp 3 juta untuk FDY, dan Rp 15 juta untuk seorang pengacara berinisial F. Lalu, keduanya kembali menekan pihak ponpes. Pada 8 Februari 2025, mereka mengirim pesan serta mengatasnamakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan dengan meminta uang kembali dengan total Rp 340 juta yang nanti diserahkan secara bertahap yaitu Rp 150 juta terlebih dahulu dan sisanya dalam waktu lima hari ke depan," ujarnya.

Kuatkan Identitas, Gerbang Masuk Kota Batu Bakal Dipercantik Semua

Pihak ponpes yang merasa curiga kemudian melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Batu. Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka setelah menerima uang di salah satu rumah makan pada 12 Februari 2025.

"Saat diamankan keduanya baru saja menerima uang Rp 150 juta dari pihak ponpes. Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp150 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, satu tas yang digunakan tersangka, dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap pihak ponpes," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title