Polisi Ungkap Modus Baru Penggelapan Uang Melalui Aplikasi Perbankan
- Dok Humas Polres
Malang, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan uang melalui aplikasi perbankan digital yang dilakukan seorang perempuan berinisial E (36 tahun), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap setelah terbukti menguras rekening korban secara ilegal dengan modus membantu pendaftaran akun perbankan digital.
Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan bahwa pelaku awalnya menawarkan bantuan kepada korban, Sunarko (36 tahun), dalam mendaftarkan akun BRI Mobile (BRIMO). Namun, setelah proses pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga tetap memiliki akses penuh ke rekeningnya tanpa sepengetahuan pemilik.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat membantu korban mendaftar akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong,” ujar Dadang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp17 ribu, padahal sebelumnya ia menerima transfer dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap dengan mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.
Sunarko kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit Reskrim Polsek Donomulyo. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan berupa transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp15 juta, serta pembelian pulsa senilai Rp240 ribu. Polisi juga menelusuri aliran dana hingga ke beberapa agen Brilink tempat pelaku menarik tunai uang korban.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah beserta STNK dan BPKB, dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban, serta sebuah tas selempang berwarna hijau toska.