Polisi Ungkap Modus Baru Penggelapan Uang Melalui Aplikasi Perbankan
- Dok Humas Polres
“Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, ponsel, dan tas, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” ujar Dadang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dadang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data akses rekening dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank,” tuturnya.