Setubuhi Anak SD 2 Orang di Jombang Diamankan Polisi
- Humas Polres Jombang
Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap 2 orang pemuda di Jombang karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Dua pemuda yang diamankan polisi ini adalah ini adalah RF (16 tahun) dan MR (28 tahun). Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
"Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Minggu, 16 Februari 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar itu.
"Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku," ujarnya.
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," tuturnya.