Setubuhi Anak SD 2 Orang di Jombang Diamankan Polisi

Para pelaku persetubuhan saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Humas Polres Jombang

Jombang, VIVASatreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap 2 orang pemuda di Jombang karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur. 

img_title Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta Terhalang Penolakan Warga

Dua pemuda yang diamankan polisi ini adalah ini adalah RF (16 tahun) dan MR (28 tahun). Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.

"Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Minggu, 16 Februari 2025.

img_title Apresiasi Prestasi, Pemkab Pasuruan Kucurkan Bonus Rp3,59 Miliar untuk Ratusan Atlet dan Pemuda

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar itu.

"Setelah dilakukan penangkapan, penyidik kini tengah mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku," ujarnya.

img_title Siswi SMP di Jombang Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Berangkat Sekolah

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," tuturnya.

Ia menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," katanya.

Selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya 

Perlu diketahui, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.