Diduga Memeras, Oknum Wartawan dan Aktivis Perempuan dan Anak Ditangkap Polres Batu

Konferensi pers di Mapolres Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polres Batu memastikan bahwa kasus pencabulan yang ditangani Unit PPA akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Waroeng Bamboe Sidomulyo, Destinasi Kuliner Unik yang Wajib Dikunjungi di Kota Batu

"Sementara bagi pihak lain yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum tertentu dengan modus serupa, diimbau untuk melapor ke Polres Batu. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan serupa. Silakan melapor, dan kami akan menindaklanjutinya," ujarnya.