BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2025

Pelayanan di kantor BPJS Pasuruan
Sumber :
  • Hari Mujianto / Pasuruan

Pasuruan, VIVABPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi selama libur Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan selama masa liburan.

111 Sopir Bus di Terminal Arjosari Mendadak Dites Urine

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan peserta. Layanan piket akan tersedia di kantor cabang sesuai jam pelayanan, serta layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi lewat Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165 yang aktif 24 jam setiap hari.

"Di kantor cabang, kami menerapkan piket mulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," ujar Dina pada Rabu, 20 Maret 2025. 

Jelang Arus Mudik Lebaran, Bupati Sidak Jalan Rusak di Jombang

Layanan yang tersedia meliputi informasi, administrasi, dan pengaduan. Peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs web resmi BPJS Kesehatan.

Dina menambahkan bahwa prinsip portabilitas Program JKN memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja. Peserta yang mudik dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan.

Warga Kota Malang Serbu Kejari Berburu Bahan Pokok di Pasar Murah

"Jika peserta berada di luar daerah asal dan membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat terdaftar. Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan," ujar Dina.

Untuk memudahkan akses informasi dan pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu). Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap berlaku, dengan penyesuaian jadwal pengambilan obat jika perlu.

Halaman Selanjutnya
img_title