Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian kendaraan bermotor digelandang polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVASatreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, dan Polsek jajaran membekuk 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

img_title Pengurukan Lahan BPP Perak Jombang Dimulai, Dishub Matangkan Relokasi Terminal Barang

Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda. Karena ke 5 tersangka ini melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.

Ke 5 tersangka ini adalah, FK (19 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun). Mereka ditangkap lantaran terlibat curanmor di 3 TKP berbeda.

img_title 3 Pasar di Jombang Masih Sepi Pedagang, Bupati Belum Punya Langkah Kongkrit

"Ada 3 TKP curanmor, yang satu ditangani Polres Jombang, satu ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat 24 Januari 2025.

Untuk yang kejadian curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima adanya laporan korban kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka PL dan PS.

img_title Diterjang Hujan dan Angin, Bangunan Pagar SDN di Jombang Ambruk

"Jadi tersangka PL ini menduplikasi kunci kendaraan korban, yang saat itu sama-sama dikendarai," ujarnya.

Setelah korban dan tersangka ini mendatangi salah satu temannya korban, tersangka PL ini menghubungi PS untuk melakukan aksi pencurian.

"Perempuan (PL) ini menghubungi temannya inisial PS, untuk mengambil motor, dimana bahwa kunci motor ini sebelumnya sudah diduplikasikan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah," tuturnya.

Selanjutnya setelah motor berhasil dicuri, PL dan PS ini bertemu kembali untuk membawa motor hasil curiannya ke Kabupaten Malang.

"Motor curian ini dibawa ke Malang untuk diterima saudara MH. Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu," kata Margono.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka FK pelaku curanmor pada 31 Desember 2024. Dimana saat pencurian tersangka masih berumur 18 tahun.

"Inisial FK, dia ini melakukan pencurian motor di dalam rumah korban. Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan seorang tersangka inisial BS. Tersangka asal Sidoarjo ini diamankan usai membawa kabur tas dan motor seorang perempuan warga Kecamatan Ngoro.

"Dan yang ketiga, kejadian pencurian yang ditangani Polsek Ngoro. Waktu kejadian itu 15, Januari 2025," tutur Margono.

Halaman Selanjutnya
img_title