Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian kendaraan bermotor digelandang polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Untuk modus awalnya, tersangka BS ini berkenalan dengan korbannya, di media sosial. Dengan dalih bawa tersangka ini hendak ziarah ke makam Gus Dur.

Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

"Tersangka ini inisial BS orang Sidoarjo. Dia berkenalan lewat medsos, dan dia ngajak korban untuk ziarah ke makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur," kata Margono.

Setelah bertemu di makam Gus Dur, korban dan pelaku ini beribadah di makam, selanjutnya pelaku membawa kabur tas dan motor korban. Sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Dikeluhkan Warga, Pemasangan Tiang Fiber Optik di Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka BS diamankan beserta barang bukti," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. "Sedangkan untuk penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.

Polres Batu Berhasil Amankan Curanmor Spesialis Tempat Keramaian