Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor
- Elok Apriyanto/Jombang
Jombang, VIVA – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, dan Polsek jajaran membekuk 5 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para tersangka ini diamankan di beberapa lokasi berbeda. Karena ke 5 tersangka ini melakukan aksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polres Jombang.
Ke 5 tersangka ini adalah, FK (19 tahun), PS (37 tahun) MH (57 tahun), BS (41 tahun) dan PL (32 tahun). Mereka ditangkap lantaran terlibat curanmor di 3 TKP berbeda.
"Ada 3 TKP curanmor, yang satu ditangani Polres Jombang, satu ditangani Polsek Jogoroto, dan satu ditangani Polsek Ngoro," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat 24 Januari 2025.
Untuk yang kejadian curanmor yang ditangani Satreskrim Polres Jombang, anggota menerima adanya laporan korban kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka PL dan PS.
"Jadi tersangka PL ini menduplikasi kunci kendaraan korban, yang saat itu sama-sama dikendarai," ujarnya.
Setelah korban dan tersangka ini mendatangi salah satu temannya korban, tersangka PL ini menghubungi PS untuk melakukan aksi pencurian.