Ada Perda dan Perbup Pengusaha Dilarang Asal-asalan Pasang Tiang FO di Jombang

Pemasangan tiang FO yang dihentikan Satpol PP Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2024 telah mengatur tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif telekomunikasi. Dengan perda itu pemasangan tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang, tidak bisa seenaknya. 

Tinggal Sebatang Kara, Lansia Perempuan di Jombang Ditemukan Tewas Membusuk

Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi melalui Kabid Aptika Wicaksono Setyoputro membenarkan bahwa ada Perda nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif telekomunikasi baru disahkan. Sedangkan Peraturan Bupati sedang diundangkan di legislatif. 

"Untuk perbupnya baru diundangkan tahun ini. Perbup nomor 10 tahun 2025," katanya, Senin, 17 Maret 2025.

Regulasi Pemasangan Tiang FO di Jombang Masih Buram, Dinas Saling Lempar

Selama Perbup belum disahkan pemohon yang akan memasang tiang FO hanya membutuhkan rekomendasi ruas milik jalan (Rumija) di Dinas PUPR Jombang. Pemohon diminta mengurus persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP). 

"Baru ada perbup ini pemohon diminta untuk mengurus persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP). Ini masih kita lakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OPD-OPD terkait," ujarnya.

Ketahuan Warga Jombang saat Beraksi, Pencuri asal Surabaya Ditangkap Polisi

Ia pun menegaskan bahwa bagi pemohon yang sudah memasang tiang FO sebelum aturan tersebut disahkan. Diminta tetap untuk mengurus PBIP nya.

"Kami beri waktu satu tahun nantinya pemohon untuk mengurus PBIP," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title