Rugikan Negara 4 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Ditahan
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Batu, VIVA – Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021-2023 membuahkan hasil.
Tim penyidik Kejari Kota Batu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar ini, Kamis 9 Januari 2025.
Kajari Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan bahwa kelima tersangka sebelumnya berstatus saksi. Setelah bukti yang dikumpulkan dinyatakan cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
"Kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kelima tersangka adalah JWP, MHC, AS, NA, dan AZ. JWP merupakan satu-satunya tersangka dari pihak internal BRI yang berposisi sebagai mantri. Ia bertugas menganalisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR," katanya.
Sementara, 4 tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang memiliki peran saling melengkapi dalam mengatur data untuk mencairkan dana fiktif tersebut.
“Tersangka dari pihak internal berinisial JWP. Sementara empat lainnya memiliki peran tersendiri. Intinya, kelimanya saling bekerja sama untuk mendapatkan data yang diperlukan guna mencairkan dana,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik independen, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp4 miliar. Total dana yang dicairkan dalam perkara ini mencapai Rp6,235 miliar yang melibatkan 110 debitur.