Lansia Di Kota Malang Ditangkap Polisi Karena Diduga Lakukan Pencabulan

Tersangka saat digelandang di Mapolresta Malang Kota
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap lansia bernisial PBS (63 tahun). Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan pada sejumlah bocah di Kota Malang

Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Penerapan BTS Untuk Angkutan Umum

Penangkapan PBS bermula dari laporan kedua orangtua korban ke Polresta Malang Kota. Kedua korban pencabulan adalah, A (11 tahun) dan AA (17 tahun). Usai menerina laporan polisi bergerak menangkap tersangka. 

Untuk kronologisnya, tersangka melakukan pencabulan pada A saat diajak ke sebuah pusat perbelanjaan. A dicabuli saat ganti baju dan ganti celana. Kedua A dicabuli saat di gedung olahraga Badminton. Saat melancarkan aksinya, teman-teman korban diminta untuk keluar gedung. 

Antisipasi Banjir Susulan, Alat Deteksi Dini Bakal Dipindah ke Lesanpuro

Lalu, untuk korban berinisial AA dicabuli saat melintas di depan rumah tersangka. Saat itu kunci kendaraan korban diambil sehingga mengikuti tersangka ke rumahnya. Disitulah tersangka melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. 

5 Kelurahan di Kota Malang Masuk Zona Merah Narkoba

"Pelaku inisial PBS sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Soleh, Selasa, 7 Januari 2025. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.