Rugikan Negara 4 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Ditahan
- VIVA Malang (Galih Rakasiwi)
Namun, dana yang dikategorikan fiktif berjumlah Rp4 miliar. Terdapat dua modus operandi yang digunakan tersangka, yakni "tempilan" dan "topengan.
"Jadi modus tempilan, para tersangka mengambil sebagian dana dari hasil pencairan KUR. Lalu, modus topengan yaitu ebitur yang diajukan seolah-olah memiliki usaha, padahal dalam fakta sebenarnya mereka tidak memiliki usaha sama sekali. Pencairan dana membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, sebab tanpa kerja sama antara kelima tersangka, pencairan dana tidak mungkin terjadi,” tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku langsung ditahan. Empat tersangka laki-laki ditahan di Lapas Lowokwaru, sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Langkah ini diambil berdasarkan syarat subjektif dan objektif demi mempercepat proses penanganan perkara.
"Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait pencairan KUR. Hingga saat ini, 137 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta material dalam kasus ini. Kami fokus pada saksi yang relevan dengan perkara. Jumlah sebenarnya lebih banyak, tetapi kami hanya mengambil yang pokok untuk memastikan fakta material terungkap secara jelas,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kajari Batu menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan hukuman. Masing-masing tersangka merekrut debitur yang berbeda-beda, sehingga penanganannya harus adil dan sesuai fakta persidangan,” tuturnya.