Polda Jatim Pastikan Bus Maut Tak Penuhi Kelayakan Jalan, Izin dan KIR Mati
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Berdasarkan hasil investigasi awal, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin pastikan bus pariwisata yang mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Kota Batu pada pukul 19.15 WIB, 8 Januari 2025 tidak memenuhi persyaratan kelayakan operasional.
Hal itu disampaikan setelah pihak Polda Jatim menggelar olah TKP sepanjang jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir Soekarno. Jadi, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, surat izin angkut bus diketahui telah kadaluarsa sejak 26 April 2020. Sementara itu, uji berkala (KIR) bus terakhir berlaku hingga 15 Desember 2023.
"Kami telah mendalami fakta ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengelola bus pariwisata," ujarnya usai olah TKP, Kamis, 9 Januari 2025.
Kronologis kejadian, menurut hasil interogasi awal, sopir bus mengaku tidak mampu mengoperasikan sistem pengereman saat bus mulai kehilangan kendali di kawasan Jalan Imam Bonjol.
"Bahkan, sebelum insiden terjadi, sopir sempat memberi tahu kenek bahwa rem tidak berfungsi, bahkan meminta para penumpang untuk berpindah ke kursi bagian belakang guna mengurangi risiko fatal," ujarnya.
Bus tersebut sebelumnya membawa rombongan wisatawan dari salah satu destinasi di Kota Batu. Saat melaju menuruni jalan, sistem pengereman tiba-tiba tidak berfungsi.
"Hingga kini, tim ahli dari Dinas Perhubungan dan kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan penyebab utama kecelakaan, apakah karena human error, kegagalan teknis, faktor infrastruktur atau lainnya," katanya.