Etos Kerja Tinggi, DPRD Kota Batu Usulkan AAP Lanjutkan Jabatan sebagai Pj Walkot

Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – DPRD Kota Batu secara resmi mengusulkan Aries Agung Paewai (AAP) untuk melanjutkan masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. 

Rasa Terima Kasih Mengalir untuk Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai: Perjalanan 719 Hari Pengabdian

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan aturan yang mengharuskan adanya pengusulan nama saat masa jabatan Pj Wali Kota berakhir.

Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penilaian terhadap kinerja AAP selama dua tahun terakhir. Menurut Didik, AAP menunjukkan etos kerja yang luar biasa dan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan di Kota Batu.

Akhiri Masa Jabatan, Pj Walkot Batu Pamit Ke Warga Hingga Tinjau Sejumlah Lokasi

“Terkait usulan DPRD untuk nama Pj Wali Kota Batu sudah kami kirim ke Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Kami sepakat agar Pak Aries Agung Paewai bisa melanjutkan kepemimpinannya di masa transisi ini,” ujarnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Kaji Bianto sapaanya menerangkan bahwa usulan tersebut bukan tanpa alasan. DPRD melihat bahwa AAP tidak hanya aktif dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, tetapi juga kerap turun langsung ke masyarakat untuk memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai rencana.

Tim Evaluator Puas dengan Kinerja Pj Wali Kota Batu Selama Dua Tahun

“Kami mengusulkan nama beliau kembali karena yang bersangkutan memiliki etos kerja tinggi. Tidak hanya membawa perubahan di Pemkot Batu, namun juga memastikan masyarakat merasakan dampak positif dari kebijakan yang diambil,” ujar politisi PKB ini.

Meski begitu hingga saat ini Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan atau siapa yang bakal mengisi kursi pimpinan Pj Wali Kota Batu belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Sesuai aturan, jika SK tidak turun, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh), yang biasanya dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Halaman Selanjutnya
img_title