Rugikan Negara 4 Miliar, 5 Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Kota Batu Ditahan

Tersangka KUR fiktif Kota Batu saat digelandang
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu Tahun 2021-2023 membuahkan hasil.

Polda Jatim Pastikan Bus Maut Tak Penuhi Kelayakan Jalan, Izin dan KIR Mati

Tim penyidik Kejari Kota Batu resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar ini, Kamis 9 Januari 2025.

Kajari Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan bahwa kelima tersangka sebelumnya berstatus saksi. Setelah bukti yang dikumpulkan dinyatakan cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Polda Jatim Turunkan Tim Ahli Untuk Periksa Kelayakan Bus Laka Maut di Kota Batu

"Kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kelima tersangka adalah JWP, MHC, AS, NA, dan AZ. JWP merupakan satu-satunya tersangka dari pihak internal BRI yang berposisi sebagai mantri. Ia bertugas menganalisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR," katanya.

Sementara, 4 tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal yang memiliki peran saling melengkapi dalam mengatur data untuk mencairkan dana fiktif tersebut.

Pengakuan Saksi Mata Laka Maut Bus di Kota Batu, Suasana Mencekam dan Mengerikan

“Tersangka dari pihak internal berinisial JWP. Sementara empat lainnya memiliki peran tersendiri. Intinya, kelimanya saling bekerja sama untuk mendapatkan data yang diperlukan guna mencairkan dana,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik independen, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp4 miliar. Total dana yang dicairkan dalam perkara ini mencapai Rp6,235 miliar yang melibatkan 110 debitur.

Namun, dana yang dikategorikan fiktif berjumlah Rp4 miliar. Terdapat dua modus operandi yang digunakan tersangka, yakni "tempilan" dan "topengan. 

"Jadi modus tempilan, para tersangka mengambil sebagian dana dari hasil pencairan KUR. Lalu, modus topengan yaitu ebitur yang diajukan seolah-olah memiliki usaha, padahal dalam fakta sebenarnya mereka tidak memiliki usaha sama sekali. Pencairan dana membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, sebab tanpa kerja sama antara kelima tersangka, pencairan dana tidak mungkin terjadi,” tuturnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku langsung ditahan. Empat tersangka laki-laki ditahan di Lapas Lowokwaru, sedangkan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Langkah ini diambil berdasarkan syarat subjektif dan objektif demi mempercepat proses penanganan perkara.

"Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait pencairan KUR. Hingga saat ini, 137 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta material dalam kasus ini. Kami fokus pada saksi yang relevan dengan perkara. Jumlah sebenarnya lebih banyak, tetapi kami hanya mengambil yang pokok untuk memastikan fakta material terungkap secara jelas,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kajari Batu menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan hukuman. Masing-masing tersangka merekrut debitur yang berbeda-beda, sehingga penanganannya harus adil dan sesuai fakta persidangan,” tuturnya.