Nekat Siaran Langsung Pornografi, Pasutri di Malang Ditangkap Polisi

Pasutri pelaku live konten pornografi.
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Malang, VIVAPolres Malang menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Keduanya diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi media sosial untuk meraup keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

10 Sekolah di Kabupaten Malang Terima Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut. Pasutri berinisial FI (27 tahun) dan PN (24 tahun), yang berasal dari Desa Tumpakrejo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul, petugas telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait konten pornografi," kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa, 7 Januari 2025. 

Tertibkan Warung Kopi Cetol di Gondanglegi, Aparat Gabungan Temukan 7 Pekerja Di Bawah Umur

Menurut keterangan Dadang, penangkapan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi. Dalam siaran tersebut, pasangan ini kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif dan bahkan melakukan hubungan suami istri secara terbuka.

“Tujuan dari siaran langsung tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” kata Dadang.

Satlantas Polres Malang Periksa 8 Orang dari PT Rapi Terkait Kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan - Malang

FI dan PN mengaku telah menjalankan aksi ini selama dua bulan terakhir dengan durasi siaran delapan hingga sepuluh jam per hari. Dari aktivitas tersebut, keduanya mengklaim memperoleh pendapatan hingga Rp35 juta per bulan.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta,” kata Dadang.

Halaman Selanjutnya
img_title