Nekat Siaran Langsung Pornografi, Pasutri di Malang Ditangkap Polisi

Pasutri pelaku live konten pornografi.
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan untuk menunjang siaran. FI dan PN juga diketahui sering mengenakan kostum bertema cosplay untuk menarik perhatian penonton.

Kecelakaan di KM 77 Tol Pandaan - Malang Libatkan 52 Orang, Polisi Lakukan Investigasi

“Siaran langsung dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” ujar Dadang.

Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

3 Korban MD Kecelakaan Bus Di Tol Pandaan - Malang Sudah Dibawa ke Rumah Duka