Kejari Pasuruan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM

Tersangka korupsi dana pendidikan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto-Pasuruan)

Selain itu, perbuatan Nurkamto bersama Erwin Setiawan juga diyakini menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.

Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus 'Pertalite yang Gak Antre'

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto masing-masing dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP.

Serukan Reformasi Penegakan Hukum, DPC PERMAHI Malang Resmi Dilantik

Kejari Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.

Pegawai Pemkab Pasuruan Korupsi Dana Hibah PKBM Rp2,5 Milyar