Kejari Pasuruan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM

Tersangka korupsi dana pendidikan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto-Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan yang terjadi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Anggota Komisi VI DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus 'Pertalite yang Gak Antre'

Penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Senin 14 April 2025 setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang kuat.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah Nurkamto (PNS), yang menjabat sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Serukan Reformasi Penegakan Hukum, DPC PERMAHI Malang Resmi Dilantik

Dua tersangka lainnya merupakan pimpinan PKBM, yakni Muhammad Najib dari PKBM Sabilul Falah dan Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif yang telah berjalan sejak Oktober 2024 dan diperdalam pada awal April 2025.

Pegawai Pemkab Pasuruan Korupsi Dana Hibah PKBM Rp2,5 Milyar

"Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 hingga 50 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, kami meningkatkan status tiga saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti," tegas Teguh Ananto.

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 April hingga 3 Mei 2025. Langkah penahanan ini diambil oleh Kejari Pasuruan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka Nurkamto adalah penyalahgunaan akun Dapodik milik Dinas Pendidikan. Ia disinyalir memberikan akses berupa ID dan kata sandi akun tersebut kepada pihak eksternal bernama Erwin Setiawan. 

Erwin kemudian memanfaatkan akses ilegal tersebut untuk menarik data calon peserta didik dari Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginputkannya secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik milik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan. 

Tujuan dari tindakan ini diduga kuat untuk memanipulasi data penerima dana BOP agar jumlahnya meningkat. Atas perbuatannya ini, Nurkamto diduga menerima imbalan sebesar Rp15 juta.

Sementara itu, dua kepala PKBM, Muhammad Najib dan Adi Purwanto, diduga melakukan praktik korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOP yang diterima oleh PKBM yang mereka pimpin selama periode 2021 hingga 2024.

Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Sabilul Falah menerima kucuran dana BOP sekitar Rp2,16 miliar, sementara PKBM Budi Luhur menerima sekitar Rp2,13 miliar dalam kurun waktu tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan. 

"Perkiraan sementara kerugian negara untuk PKBM Budi Luhur mencapai sekitar Rp436,3 juta, dan untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta," jelas Teguh Ananto. 

Selain itu, perbuatan Nurkamto bersama Erwin Setiawan juga diyakini menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Nurkamto dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sementara itu, Muhammad Najib dan Adi Purwanto masing-masing dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP.

Kejari Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.