Terkait Promo Judi Online, Dua Selebgram Kota Batu Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sidang yang berlangsung di PN Malang.
Sumber :
  • Kejari Batu

Batu, VIVA – Dua selebgram asal Kota Batu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang karena terlibat kasus judi online. Mereka adalah KBA (20) dan ETK (23). Selain keduanya, ada satu agency asal Nganjuk TMW (20) yang juga dinyatakan bersalah. 

Sektor Pendidikan Pondasi Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang pada Rabu 17 Januari 2024, KBA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 27 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Akibat perbuatannya KBA dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta, subsidiair 3 bulan kurungan," katanya.

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

Selain itu, ETK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Lalu untuk terdakwa TMW, majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujarnya.

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

Ia divonis karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.

Kasus terkait judi online yang menjerat selebgram Kota Batu ini berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram. Dari hasil patroli cyber tersebut ditemukan salah satu akun instagram atas nama @elvinatiaraa yang memposting link judi slot online https://xgs88.xyz di story instagram.

Halaman Selanjutnya
img_title